Demo Buruh, Anies Didesak Ajukan Banding Keputusan UMP DKI

Demo Buruh. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 disambut aksi unjuk rasa buruh.  

Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut Gubernur Anies untuk melayangkan banding atas putusan PTUN tersebut. Sebab dalam putusan, PTUN meminta UMP  yang sebelumnya Rp 4.641.854 juta diturunkan menjadi Rp 4.573.845 juta.

Orasi tersebut disampaikan buruh didepan kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).  

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso mengungkapkan, buruh merasa keberatan jika UMP DKI harus turun menjadi Rp 4,5 juta. Pasalnya, saat ini harga sejumlah bahan pokok melonjak naik.  

"Saat ini harga-harga tengah melambung, tidak hanya sembako namun minyak goreng. Termasuk harga cabai yang sangat dibutuhkan oleh ibu-ibu rumah tangga tentu kami berharap dengan UMP yang besarnya 4,6 juta bisa menaikan taraf hidup mereka," ucap Winarso di depan halaman Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).  

Winarso mengatakan, aksi buruh hari ini dengan mengusung dua tututan. Pertama, meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454. Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.  

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," jelas Winarso.  

Winarso juga mengungkapkan penolakan buruh juga didasari dari hasil putusan PUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan.   

seharusnya kata dia, keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP KI Jakarta. la mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.   

Dia menilai kewenangan PTUN tersebut melewati batas kewenangan. Padahal lanjut dia, seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).  

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" Pungkasnya. (Zat)